Persyaratan dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Surat Izin mengemudi (SIM) adalah Tanda bukti jika anda telah layak dalam berkendara dan memenuhi syarat seperti usia, memahami prosedur yang diwajibkan saat berkendara seperti memakai helm untuk roda dua, kelengkapan kendaraan dll, memahami rambu-rambu lalulintas dibuktikan dengan lulus tes yang dilakukan untuk mendapatkan SIM C sebagai bukti telah layak untuk berkendara. Dibawa ini adalah persyaratan untuk perpanjangan SIM :
Persyaratan perpanjangan Surat Izin Berkendara Motor atau SIM C
- SIM C wajib masih aktif sebelum diperpanjang.
- Fotocopy KTP dan SIM C yang masih aktif
- Menyiapkan Biaya yang dikenankan untuk perpanjangan SIM kurang lebih 75- 150 dan 150-250 untuk Luar Kota.
- Perpanjangan SIM C dapat dilakukan di Mobil SIM C keliling atau langsung ke Kantor Pelanyanan SIM terdekat.
- Peroses perpanjangan sim memerlukan waktu 30 - 60 menit (tergantung jumlah antrian), mulai dari proses pengumpulan data dan pembayaran, pemerosesan data, sidik jari, foto, pengambilan sim jadi.
Komentar
Posting Komentar