Postingan

Menampilkan postingan dengan label outsourcing

Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing bagi Pekerja

Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa  atau lebih dikenal  sebagai penyalur tenaga kerja dengan keahlian tertentu kepada setiap perusahaan yang membutuhkan.  Penyalur tenaga kerja  Outsourcing tidak hanya menyediakan dengan suatu bidang yang sama. Jika dilihat dari UU No 13 tahun 2003 pasal 65 ayat 2 tentang "Ketenagakerjaan" dijelaskan terdapat beberapa jenis pekerjaan yang mana bisa dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing antara lain :  Pekerjaan yang dilakukan terpisah dengan kegiatan yang utama Pekerjaan dilaksanakan dengan perintah langsung maupun tidak oleh pemberi kerja.  Pekerjaan merupakan kegiatan penunjang dari perusahaan  Pekerjaan tidak menyebabkan hambatan pada peroses peruduksi secara langsung.  Dibawah ini adalah  beberapa lowongan pekerjaan yang sering dibuka oleh outsourcing sebagai penyalur tenaga kerja :  Tenaga Kerja Penjaga Kebersihan  Security  Tenaga Kerja di Bidang Makanan (Cathring)  Call  Center  Customer service  Tenaga