Dasar Hukum dan Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perusahaan

Dasar - Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)  

Tujuan  K3

  •  Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.   
  • Meningkatkan performa dan peroduktivitas personil ditempat kerja.  
  • Memberikan suasana atau lingkup kerja yang aman. 

 

Penyakit akibat  kerja adalah  sebuah penyakit yang merupakan dampak  dari adanya aktivitas-aktivitas kerja. 

Kecelakaan  adalah kejadian yang tak terduga, tidak dikehendaki,  mengacaukan peroses yang  telah diatur yang menimbulkan cidera atau sakit dan atau kerusakan properti. 


Teori K3-Domino

Teori K3
Menurut Henrich,  kunci untuk mencegah kecelakaan  kerja adalah menghilangkan sikap dan kondisi tidak aman (kartu tiga), sesuai  dengan analogi efek domino, jika kartu ketiga tidak ada lagi seandainya  kartu satu dan kedua jatuh, ini tidak akan menyebabkan jatuhnya semua kartu. 

Ada gap atau jarak antara kartu ke dua dengan kartu keempat, jika kartu kedua jatuh, ini tidak akan sampai  meruntuhkan kartu ke empat. Pada akhirnya kecelakaan kerja (kartu keempat)  dan dampak kerugian (kartu kelima)  dapat dicegah. 


Teori K3 ICEBERG

Teori K3

Penjelasan Teori K3 ICEBERG

Sesuai  dengan namanya teori ini menjelaskan jika kecelakaan kerja yang ditimbulkan oleh satu orang saja saat bekerja hal itu dapat berdampak besar bagi perusahaan. 

Pada gamar diatas nomor 1 membahas tentang  :

    • Biaya medis 
    • Rumah sakit 
    • Kompensasi 

Pada gambar diatas nomor 2 membahas tentang :
    • Kerusakan  properti 
    • Kerusakan kendaraan dan peralatan 
    • Produksi berhenti 
    • Biaya administrasi 
    • Penggantian peralatan yang urgent dan pasokan dalam keadaan darurat

Pada gambar diatas nomor 3 membahas tentang :
    • Waktu Investigasi
    • Kehilangan waktu 
    • Pengganti biaya pelatihan 
    • Biaya lembur 
    • Waktu pengawasan ekxtra
    • Pinalti, denda, hutang dan persyaratan - persyaratan tambahan. 
    • Pekerjaan kehilangan waktu kerja
    • Hilangnya reputasi, niat baik dan kesempatan bisnis


Kenapa K3  sangat  penting.? 

  1. Hak bagi pekerja 
  2. Diatur dalam regulasi

Dasar Hukum Tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja.

Dasar Hukum K3

UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 
  • Pasal 35 pemberian kerja wajib memberikan perlindungan K3,  Sanki jika melanggar :
    •  Pasal 186 berisi barang siapa melanggar pasal 35, dikenanakan sanksi pindana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  dan paling banyak 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). 
  • Pasal 86 Tenaga Kerja Berhak atas Jaminan K3. Dan Pasal 87 Perusahaan Wajib Menerapkan K3.  Sanksi jika melanggar :
    • Pasal 190 mentri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran pasal 87 berupa. 
      • Teguran 
      • Peringatan Tertulis 
      • Pembatasan kegiatan usaha. 
      • Pembekuan kegiatan usaha 
      • Pembatalan persetujuan 
      • Pembatalan pendaftaran 
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 
      • Pencabutan ijin. 


UU No.1 Tahun 1970 Tentang  K3


Peraturan Pelaksanaan 
Peraturan pelaksanaan dibagi menjadi dua  yaitu, Pembidangan Sektoral dan Pembidangan Teknis. 

Pembidangan Sektoral 
  • PP No.19/1973  yaitu tentang Pengaturan  dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan. 
  • PP No. 19/1979 yaitu tentang Keselamatan Kerja pada Permurnian dan Pengelolaan Miyak dan Gas Bumi. 
  • Permanker No. 01/1978 yaitu tentang  Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu. 
  • Permanker No.01/1980 yaitu tentang  Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. 

Pembidangan Teknis 
  • Mekanik, Pesawat Tenaga dan Produksi. 
    • Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I..No. Per. 04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi. 
    • Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. 
  • Pesawat Uap dan Bejana Tekan. 
    • Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan. 
  • Konstruksi Bangunan. 
    • Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. 
    • Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pekerjaan Umum. No.Kep. 174/MEN/1986. No. 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. 
  • Lift
    • Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. 03/MEN/1999 tentang  Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang. 
    • Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industri dan  Pengawasan Ketenagakerjaan, No. Kep.  407/BW/1999 tentang Persyaratan,  Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. 
  • Listrik dan Petir. 
    • Peraturan Mentri  Tenga Kerja R.I.. No. Per. 02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir
    • Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 
  • Kesehatan Kerja 
    • Keputusan Mentri Tenga Kerja R.I..No.KEPTS. 333/MEN /1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. 
    • Keputusan Mentri Tenga Kerja R.I. No. Kep. 68/MEN /IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV /AIDS diTempat Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN /1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja dan Transmigrasi  R.I. No. Per. 01/MEN /1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja dan Transmigrasi R.I..No.Per. 03/MEN /1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. 
  •  Penanggulangan Kebakaran 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja Transmigrasi  R.I.. No. Per. 04/MEN /1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 
    • Keputusan  Mentri Tenga Kerja R.I.. No. Per. 04 /MEN /1983  tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. 
    • Intruksi Mentri Tenga Kerja R.I. No.Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. 
  • Kelembagaan
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 04/MEN /1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 04/MEN /1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
    • Keputusan Mentri Tenga Kerja  No.Kep.155/MEN /1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Mentri Tenga dan Transmigrasi No. Kep. 125/MEN /82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tenga Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • SDM/Personil K3
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No.Per. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No. Per. 01/MEN /1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No.Per. 04/MEN /1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.05/MEN /2018 tentang Kewajiban Ahli K3 Lingkungan Kerja. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 09/MEN /2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat  Angkut. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 01/MEN /1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap. 
    • Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I. . No. Per.02 /MEN / 1982 tentang Kwalifikasi Juru Las. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan kerja PT Dwida Jaya Tama

Lowongan Kerja PT Deka Sari Pekasa (INNOLA)

Lowongan Kerja PT Daelim International Inc

Lowongan kerja PT JKS PRECAST