Dasar Hukum dan Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perusahaan
Dasar - Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan K3
- Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Meningkatkan performa dan peroduktivitas personil ditempat kerja.
- Memberikan suasana atau lingkup kerja yang aman.
Penyakit akibat kerja adalah sebuah penyakit yang merupakan dampak dari adanya aktivitas-aktivitas kerja.
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga, tidak dikehendaki, mengacaukan peroses yang telah diatur yang menimbulkan cidera atau sakit dan atau kerusakan properti.
Teori K3-Domino
Ada gap atau jarak antara kartu ke dua dengan kartu keempat, jika kartu kedua jatuh, ini tidak akan sampai meruntuhkan kartu ke empat. Pada akhirnya kecelakaan kerja (kartu keempat) dan dampak kerugian (kartu kelima) dapat dicegah.
Teori K3 ICEBERG
Penjelasan Teori K3 ICEBERG
Sesuai dengan namanya teori ini menjelaskan jika kecelakaan kerja yang ditimbulkan oleh satu orang saja saat bekerja hal itu dapat berdampak besar bagi perusahaan.
Pada gamar diatas nomor 1 membahas tentang :
- Biaya medis
- Rumah sakit
- Kompensasi
- Kerusakan properti
- Kerusakan kendaraan dan peralatan
- Produksi berhenti
- Biaya administrasi
- Penggantian peralatan yang urgent dan pasokan dalam keadaan darurat
- Waktu Investigasi
- Kehilangan waktu
- Pengganti biaya pelatihan
- Biaya lembur
- Waktu pengawasan ekxtra
- Pinalti, denda, hutang dan persyaratan - persyaratan tambahan.
- Pekerjaan kehilangan waktu kerja
- Hilangnya reputasi, niat baik dan kesempatan bisnis
Kenapa K3 sangat penting.?
- Hak bagi pekerja
- Diatur dalam regulasi
- Pasal 35 pemberian kerja wajib memberikan perlindungan K3, Sanki jika melanggar :
- Pasal 186 berisi barang siapa melanggar pasal 35, dikenanakan sanksi pindana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
- Pasal 86 Tenaga Kerja Berhak atas Jaminan K3. Dan Pasal 87 Perusahaan Wajib Menerapkan K3. Sanksi jika melanggar :
- Pasal 190 mentri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran pasal 87 berupa.
- Teguran
- Peringatan Tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pencabutan ijin.
- PP No.19/1973 yaitu tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan.
- PP No. 19/1979 yaitu tentang Keselamatan Kerja pada Permurnian dan Pengelolaan Miyak dan Gas Bumi.
- Permanker No. 01/1978 yaitu tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu.
- Permanker No.01/1980 yaitu tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Mekanik, Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I..No. Per. 04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
- Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan.
- Konstruksi Bangunan.
- Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pekerjaan Umum. No.Kep. 174/MEN/1986. No. 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Lift
- Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I.. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan, No. Kep. 407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Listrik dan Petir.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No. Per. 02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
- Kesehatan Kerja
- Keputusan Mentri Tenga Kerja R.I..No.KEPTS. 333/MEN /1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Keputusan Mentri Tenga Kerja R.I. No. Kep. 68/MEN /IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV /AIDS diTempat Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No. Per. 01/MEN /1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per. 01/MEN /1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja dan Transmigrasi R.I..No.Per. 03/MEN /1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Penanggulangan Kebakaran
- Peraturan Mentri Tenga Kerja Transmigrasi R.I.. No. Per. 04/MEN /1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Mentri Tenga Kerja R.I.. No. Per. 04 /MEN /1983 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Intruksi Mentri Tenga Kerja R.I. No.Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
- Kelembagaan
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 04/MEN /1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 04/MEN /1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Mentri Tenga Kerja No.Kep.155/MEN /1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Mentri Tenga dan Transmigrasi No. Kep. 125/MEN /82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tenga Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- SDM/Personil K3
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No.Per. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No. Per. 01/MEN /1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I..No.Per. 04/MEN /1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.05/MEN /2018 tentang Kewajiban Ahli K3 Lingkungan Kerja.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 09/MEN /2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Angkut.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I.. No.Per. 01/MEN /1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Peraturan Mentri Tenga Kerja R.I. . No. Per.02 /MEN / 1982 tentang Kwalifikasi Juru Las.
Komentar
Posting Komentar