Banyak orang berkata membuat sertifikat rumah itu susah ,ribet dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sudah menjadi mainset atau kebiasaan dimasyarakat, bahwa membuat sertifikat tanah itu melalui notaris dengan biaya yang cukup mahal dan lama jadinya.
Pada hal sudah banyak kasus orang membuat sertifikat tanah mempercayakan kepada notaris selain biayanya yang mahal ,juga memakan waktu yang cukup lama jadinya mulai dari berbulan-bulan sampai bertahun-tahun. Aslinya membuat sertifikat tanah maju dan urus sendiri tanpa pakai notaris itu sangat mudah dan biaya yang sangat murah.
Jika anda disibukan oleh faktor pekerjaan ,dagang ,bisnis dan lainya yang membuat waktu anda tidak memungkinkan membuat sertifikat tanah maju sendiri. Berikan surat kuasa kepada sodara atau tetangga yang masih menganggur atau orang yang menurut anda masih bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertifikat tanah anda.
Kemudian datang lah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran , seperti contoh-contoh surat persyaratan, biaya dan waktu selesainya sertifikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan dibuat sertifikat. Riwayat sertifikat tanah itu macam-macam seperti pembuatan sertifikat baru, hibah, balik nama waris, jual beli, sertifikat hilang dan lain sebagainya.
Kemudian jika sudah datang keBagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan atau pakai notaris. Maka bisa diduga oknum pegawan BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertifikat tanah.
Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak masyarakat maju sendiri membuat sertifikat tanah. Dan tak usah bingung untuk kasus seperti ini , di google sudah banyak sekali mengenai informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertifikat tanah. Hanya perlu mengetik saja di google pencarian sesuai dengan riwayat tanah anda makan akan terbuka semua informasi atau syarat-syarat yang diperlukan. Hanya perlu mengetik :
- Syarat balik nama sertifikat waris
- Syarat balik nama hibah
- Syarat balik nama jual beli
- Syarat pengurusan Roya
Berapasih biaya yang wajib dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tanah di BPN ketika diurus sendiri..?
- Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = RP. 800.000 an
- Pecah atau Split = Rp.400.000 an
- Balik nama = Rp. 300.000an
- Pecah dan Balik Nama = Rp.800.000an
- Dan lain-lainya.
Dasar Hukum.
(Peraturan pemerintah No 128 tahun 2015)
Berapa lama sih waktu pembuatan sertifikat tanah di BPN.?
- Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari.
- Pecah atau Split = 15 hari
- Balik nama 5 hari
- Dan lain-lainya.
Dasar Hukum.
(Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 1 tahun 2010 ).
Dan apasih yang membuat mahal dalam pembuatan sertifikat tanah itu.?
Yang membuat mahal adalah urusan untuk melengkapi berkas mulai dari mengurus surat diDesa ,Kecamatan , Dinas pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Tanah Sementara (PPTS) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) swasta atau non pemerintah. Biaya pengurusan surat tanah bisa menghabiskan biaya mulai dari Rp.500.000 sampai Rp.2.000.000 an. Baik biaya bolak - balik / bensin ,makan ,rokok dan kebutuhan berkas sesuai dengan peraturan yang harus dibayar.
Kadang juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa ,camat dan lainya meminta uang tips untuk diurusan berkas persyaratan dari uang rokok Rp.50.000 sampai Rp.100.000. Belum lagi jika harus ada berkas persyarataan yang diurus di PPTS atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli ,Hibah dan Waris. Banyak kasus diKecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPTS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta. Jika menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (kwitansi), pasti mereka tidak berani memberikan kwitansi atau bukti pembayaran tersebut.
Itu artinya mereka menipu dan ingin memeras masyarakat ,karena aslinya itu tidak sampai berjuta-juta. Dan ingat selain membuat Akta di PPTS Kecamatan, yaitu membuat Akta diPPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang bertuliskan PPAT / Notaris ,Artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.
Ketika sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja , tidak perlu dipasrahkan atau percayakan kepada notaris untuk diurus membuat sertifikat tanah sampai jadi dengan biaya yang mahal dan lama jadinya hingga berbulan-bulan atau bertahun -tahun.
Sebab urusan membuat sertifikat tanah itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yang membuat Akta dan tidak m3mbutuhkan notaris sama sekali. PPAT itu dengan Notaris berbeda dan Notaris itu tidak ada urusanya sama sekali dengan kebutuhan persyaratan pendaftaran Sertifikat Tanah.
Benarkan membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta.?. Itu tidak benar, Biaya pembuatan Akta mulai dari Rp.500.000 sampai 2 jtan. Bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam Akta. Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Akta diPPAT adalah 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam Akta.
Contoh :
Nilai traksaksi jual beli tanah adalah Rp.200 jt, maka pembuatan biaya Akta tanah di PPAT sebesat 2 jt.
Cara menghitung :
1/100 × 200.000.000 = 2.000.000
Semakian murah nilai transaksi tanah , maka semakin murah baiaya pembuatan Akta begitu juga sebaliknya , semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin mahal biaya pembuatan Akta di PPAT. Dan bukti pembayaran untuk pembuatan Akta harus diminta dan jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam Akta , maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.
Dasar hukum.
(Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2016 ).
Setelah Akta di PPAT selesai , ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu Pajak. Yang biasanya menghabiskan berjuta-juta. Saat pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa harus dibayarkan, maka mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke Bank atau Kantor Pos. Jika sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan kemasyatakat untuk dibayar sendiri. Atau juga jika anda ingin membuat Akta kemudian ditolak karena tidak mau membuat sebatas Akta saja.
Tapi semua pendafataran sertifikat tanah semuanya harus diurus oleh notaris dengan biaya yang mahal dan lama jadinyanya hingga bertahun-tahun , itu jelas melanggar hukan dan memaksa masyarakat. Maka cari lah PPAT didaerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.
Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainya juga lengkap diurus. Datang lah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertifikat tanah. Jika mendaftarkan sertifikat tanah melalui Notaris anda tidak akan memegang bukti tanda terima pendaftaran Sertifikat dan Surat Perintah Setor dari BPN. Jadi ketika sertifikat lama sekali jadinya, pada hal sudah bayar mahal , maka anda hanya bisa pasrah menunggu ketidak jelasan atay ketidak pastian dari Notaris.
Baca juga : Cara Melacak atau Mencari Lokasi Hp / Semartphone Hilang
Berbeda halnya jika anda mendaftarkan sertifikat tanah maju sendiri ke BPN. Maka anda akan menerima tanda bukti pendaftaran dan surat bukti Surat Perintah Setor yang tercantum biaya pembuatan sertifikat tanah yang teryata sangat murah. Surat Perintah Setor adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan oleh Notaris kepada masyarkat dan akan disembuyikan atau dirahasiakan. Sebab jika masyarakat tahu tentang Surat Perintah Setor maka akan terbongkar biaya asli yang sangat murah, sedangkan pembuatan sertifikat tanah ketika masyarat mempercayakanya kepada Notaris sangat mahal.
Kemudia setelah mendafatarkan sertifikat tanah di BPN dan pelayanan BPN buruk dan lama diperoses jadinya sertifikat tanah tidak sesuai setandar pelayanan waktu dan biaya , maka bisa dilaporkan tentang buruknya kepada mentri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Demikian sedikit uraian dari saya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan saat pembuatan sertifikat tanah.
Komentar
Posting Komentar