Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bagi seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait bantuan subsidi upah diluar web resmi BPJS ketenagakerjaan. Informasi bantuan subsidi upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU)
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juga lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyebab tidak menerima BSU
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji melibihi batas maksimal (rp.3.500.000)
- Bekerja di instansi pemerintahan atau BUMN
- Sudah menerima Bantuan lain (PKH, BPNT dll)
- Data tidak valid (NIK, rekening nama tidak cocok)
- Tidak masuk data DTKS (untuk bantuan komensos)
Komentar
Posting Komentar