Bantuan Subsidi Upah (BSU)

 Bagi seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait bantuan subsidi upah diluar web resmi BPJS ketenagakerjaan. Informasi bantuan subsidi upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU)
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juga lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara,  atau prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyebab tidak menerima BSU
  • Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji melibihi batas maksimal (rp.3.500.000)
  • Bekerja di instansi pemerintahan atau BUMN
  • Sudah menerima Bantuan lain (PKH, BPNT dll)
  • Data tidak valid (NIK, rekening nama tidak cocok)
  • Tidak masuk data DTKS (untuk bantuan komensos)

Bantuan subsidi upah (BSU)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Nama PT , Pabrik atau Perusahaan Yang Ada di Gunung Sindur, Parung, Jawa Barat.

CONTOH SOAL DAN JAWABAN TES MATEMATIKA DASAR UNTUK MASUK PT (PERUSAHAAN) YANG SERING KELUAR VIA YAYASAN

Contoh Soal Tes Masuk Perusahaan

Lowongan Kerja CV. Maju Bersama