Bantuan Subsidi Upah (BSU)

 Bagi seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait bantuan subsidi upah diluar web resmi BPJS ketenagakerjaan. Informasi bantuan subsidi upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU)
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juga lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara,  atau prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyebab tidak menerima BSU
  • Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji melibihi batas maksimal (rp.3.500.000)
  • Bekerja di instansi pemerintahan atau BUMN
  • Sudah menerima Bantuan lain (PKH, BPNT dll)
  • Data tidak valid (NIK, rekening nama tidak cocok)
  • Tidak masuk data DTKS (untuk bantuan komensos)

Bantuan subsidi upah (BSU)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan kerja PT SKYHIGH MULTI INDUSTRI

Daftar Nama PT , Pabrik atau Perusahaan Yang Ada di Gunung Sindur, Parung, Jawa Barat.

Pengertian Ragam Dialog, Jenis Ragam Dialog dan Karakteristik Ragam Dialog

Lowongan kerja PT Rendaplas Andika